Friday, January 18, 2019

Fungsi Akta Otentik

08/08/2008  · Semoga uraian di atas memberikan wacana dan pengetahuan sesama rekan notaris dan para penegak hukum yang lain, agar semakin memahami kedudukan dan fungsi Akta Otentik dan juga memahami kedudukan Notaris dalam Akta yang dibuat dihadapan atau olehnya., Fungsi Premisse dalam Akta Otentik By Jusuf Patrianto Tjahjono, SH Tanggapan atas pendapat Montir Akta ( Pieter E. Latumenten, SH.,MH) di Rubrik Bengkel Akta dalam artikel :Premisse Bagian Akta Notaris dan implikasi hukumnya bagi para pihak ( Majalah Renvoi nomor 2.62.VI ), Akta dibentuk sejak semula memang dimaksudkan sebagai alat pembuktian. Akta terdiri dari dua jenis, akta dibawah tangan serta akta otentik . Akta otentik terbagi menjadi dua kategori: akta pejabat umum serta akta pejabat publik., Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dan sebagainya, sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli, dan sebagainya., Fungsi Premisse dalam Akta Otentik . Pengertian Premisse. Dalam bahasa Latin premisse disebut ”praemissae” yang memiliki arti “It is a statement presumed true within the context of an argument toward a conclusion. A claim that is a reason for, or objection aginst, some other claim”., PEMBUKTIAN AKTA OTENTIK Oleh : Arief Rachman SH.,M.Kn BAB I PENDAHULUAN Salah satu fungsi dari hukum ialah sebagai alat untuk melindungi kepentingan manusia atau sebagai perlindungan kepentingan manusia. Hal tersebut tercermin dari falsafah bahwa Negara Republik Indonesia merupakan suatu Negara Hukum, dimana hukum menempati posisi tertinggi dalam pelaksanaan pemerintahan …, Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara siding, proses siding, proses verbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian,dan sebagainya. Akta Dibawah Tangan. Selain akta otentik dikenal juga akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan adalah akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa ..., 16/04/2014  · Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil),di tempat akta itu dibuat.(vide Pasal 1868 KUHPerdata, Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglemen (“HIR”), dan Pasal 285 Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”)., Semoga uraian di atas memberikan wacana dan pengetahuan sesama rekan notaris dan para penegak hukum yang lain, agar semakin memahami kedudukan dan fungsi Akta Otentik dan juga memahami kedudukan Notaris dalam Akta yang dibuat dihadapan atau olehnya., Tugas dan Fungsi Notaris & PPAT Tugas Notaris 1. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking). 2. Membuat kopi dari asli surat dibawa tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan. 3. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).

No comments:

Post a Comment